Jumat, 24 Juni 2011

Kesadaran Generasi Muda untuk Bangkit dari keterjajahan , Kesadaran akan situasi Penindasan

Keprihatinan kita bukan saja kepada aspek perekonomian, tetapi juga kepada pembentukan sebuah generasi yang kuat, inovatif dan konsisten untuk membangun bangsa.

Kaum terpelajar Indonesia pada masa penjajahan kolonial Belanda telah meletakkan  dasar kuat bagi semangat untuk bangkit menjadi negara dan bangsa berdaulat. Sejarah mencatat semangat untuk bangkit menjadi negara dan bangsa Indonesia yang merdeka dan berdaulat, dilatarbelakangi oleh kenangan rakyat Indonesia terhadap kejayaan pada masa kerajaan Sriwijaya dan Majapahit.

Selama berabad-abad rakyat Indonesia menghadapi penjajahan sehingga mengalami penderitaan perih. Politik drainage (pengerukan kekayaan) seperti sistem tanam paksa (cultur stelsel) bukan hanya menjadi penderitaan, tapi juga traumatik bagi rakyat Indonesia. Di awal abad 20, pemerintah kolonial Belanda bahkan melakukan diskriminasi sosial.

Dalam bentuk piramida kelas sosial, posisi paling atas ditempati oleh orang-orang Belanda. Posisi orang Timur Asing Cina, Portugis dan sebagian bangsawan/priyayi berada di peringkat kedua. Di peringkat paling bawah adalah rakyat jelata yang memiliki keterbatasan pengetahuan dan informasi, sehingga menjadi sasaran empuk untuk menjadi kelas pekerja.

Dalam keadaan seperti itulah sejumlah kecil golongan terpelajar Indonesia merasa tersentuh nurani dan bergejolak nasionalismenya untuk menjadi bangsa dan negara merdeka. Dilatarbelakangi oleh keadaan sosio-ekonomi yang semakin buruk di pulau Jawa karena eksploitasi kaum kolonial dan westernisasi, seorang priyayi yakni Dr. Wahidin Sudirohusodo bangkit mengangkat kehormatan rakyat Jawa dengan memberikan pengajaran bersama dengan Soetomo, seorang mahasiswa sekolah dokter Jawa (Stovia School Tot Opleding van Indishe Arsten. Keduanya dikenal membentuk Budi Utomo (BU) di Jakarta pada 20 Mei 1908.

Kini peringatan kebangkitan nasional sejak digagas telah mencapai usia 103 tahun Kebangkitan nasional Indonesia ditandai dengan beragam kemajuan dan juga kendala untuk membawa bangsa Indonesia mencapai cita-cita menjadi negara dan bangsa yang adil dan makmur.

Peristiwa 103 tahun kebangkitan nasional memberi kesadaran tinggi untuk tetap mempertahankan Indonesia sebagai negara kesatuan, membangun bangsa pada semua sendi kehidupan dan mewujudkan citra bangsa dan negara Indonesia di mata dunia. Upaya ini idealnya melibatkan semua unsur masyarakat Indonesia, mulai dari pemerintah sampai kepada semua lapisan masyarakat.

Sebagai bangsa yang besar, bangsa Indonesia telah menunjukkan komitmen kuat agar dapat keluar dari berbagai masalah yang timbul di dalam dan di luar negeri. Komitmen kuat itu bahkan sudah ditunjukkan oleh para pendiri negara Indodnesia, sebelum dan sesudah bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan, lepas dari cengkraman penjajahan.

Di tangan para pendiri dan generasi pelanjut kemerdekaan itulah, beragam energi dan sumber mineral yang terkandung di bumi pertiwi dioptimalkan untuk kepentingan dan kebutuhan bangsa Indonesia.

Namun, setelah usia 66 tahun kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 2011, keinginan mewujudkan negara yang memiliki fondasi kuat di semua sendi kehidupan  belum seluruhnya tercapai. Sejumlah indikator yang akan mencerminkan keadaan Indonesia di mata dunia yakni penerimaan devisa negara masih belum optimal. Setelah minyak dan gas serta pariwisata tidak lagi memberi sumbangan berarti bagi devisa negara, kini penerimaan sektor pajak jadi andalan.


Penggerusan

Namun, keprihatinan kita bukan saja kepada aspek perekonomian, tetapi juga kepada pembentukan sebuah generasi yang kuat, inovatif dan konsisten untuk membangun bangsa dan negara Indonesia. Jika pada masa penjajahan kolonial Belanda terjadi politik pengerukan kekayaan di bumi nusantara, sekarang justru terjadi penggerusan kecerdasan (brain drain) Praktik penggerusan itu sudah terjadi dan dilakukan oleh negara-negara industri maju melalui kesempatan belajar di sekolah dan universitas kelas dunia.

Sejumlah negara menawarkan beasiswa dan kerja kepada putra-putri Indonesia yang memiliki reputasi akademik tinggi setelah melalui tahapan uji kemampuan yang ketat. Singapura misalnya, secara terbuka memberi kesempatan itu kepada pelajar dan mahasiswa Indonesia. Tawaran menggiurkan itu tentu saja disambut hangat baik oleh pelajar dan mahasiswa Indonesia dan pastilah akan menguntungkan bagi pemerirntah Singapura.

Selain memperoleh pelajar dan mahasiswa yang cerdas, enerjik dan inovatif, pemerintah Singapura akan memperoleh tenaga kerja muda dan unggul. Apalagi pemerintah memberikan sarana laboratorium untuk berbagai riset dan bermanfaat bagi dunia usaha dan dunia industri negaranya. Setelah tamat, para lulusan diikat kontrak untuk bekerja selama beberapa waktu dengan imbalan tinggi.

Di negara industri maju lain, lulusan perguruan tinggi asal Indonesia yang belajar di universitas kelas dunia, cenderung ”betah” dan tidak mau ”pulang kampung” karena memilih bekerja di berbagai negara yang menjanjikan peluang karier dan imbalan tinggi. Keputusan itu tentu saja masuk akal bila dibandingkan dengan peluang karier dan imbalan bila kembali ke institusi asal.

Sejumlah lulusan mengeluh kepada ketersediaan laboratorium yang minim, perlakuan atasan yang tidak kondusif, dan peluang pengembangan karier di masa depan. Sejumlah lulusan yang memperoleh beasiswa dari instansinya malah bersedia mengganti semua biaya yang sudah diterimanya sejak dari proses studi hingga tamat.

Penggerusan kecerdasan pada kaum terpelajar Indonesia, sepatutnya tidak boleh dibiarkan. Dalam jangka panjang, saat perekonomian Indonesia masih labil, penggerusan kecerdasan itu akan merugikan bangsa dan negara Indonesia. Sebagai negara yang memiliki sumber alam dan mineral yang banyak dan bervariasi, Indonesia memerlukan banyak tenaga ahli yang berasal dari rakyat Indonesia. Bukan tenaga ahli dari luar (ekspariat). Oleh karena itu, ketergantungan pada ekspatriat harus terus dikurangi.

Di masa depan Indonesia tidak lagi menjadi pemasok tenaga kerja kategori teknisi (pekerja kasar) yang berpendidikan rendah dan tidak terampil seperti pada kualifikasi tenaga kerja Indonesia (TKI) yang menjadi pembantu rumah tangga dan buruh bangunan. Indonesia harus menjadi pemasok tenaga kerja semi profesional dan profesional yang siap berkiprah pada pekerjaan yang lebih mengandalkan otak dari pada otot. Peluang itu sangat mungkin diwujudkan mengingat Indonesia memilki sekitar 3.500 perguruan tinggi (negeri dan swasta) yang akan mencetak lulusan sarjana dan pasca sarjana.

Para lulusan inilah yang akan mengendalikan Indonesia di masa depan. Sebab inilah saatnya tahun kebangkitan bagi kaum terpelajar Indonesia, agar mampu membawa bangsa dan negara Indonesia sejajar dengan negara-negara industri maju dunia. Saat ini dan di masa depan para lulusan perguruan tinggi inilah yang akan berperan aktif pada semua sendi kehidupan.

Kita berharap para lulusan perguruan tinggi ini tidak tergiur kemudian hengkang dari Indonesia untuk bekerja di luar negeri. Tapi justru memiliki komitmen dan konsisten untuk membangun bangsa dan negara Indonesia.
Bukan sebaliknya, dengan kekuasaan yang dimiliki justru ”menjual” kewenangannya untuk kepentingan komersial individu dan kelompok kepada berbagai pihak dari negara lain.Jadi, mari bersama –sama bangkit dan mewujudkan Indonesia sebagai negara industri maju. 

Menurut sejarah yang dicatat oleh waktu, sekelompok pemuda Indonesia pertama kali mendirikan perkumpulan yang mengusung tema perjuangan kemerdekaan Indonesia dari penjajah dalam bentuk organisasi modern. Momentum tersebut di kemudian hari dijadikan sebagai salah satu peristiwa titik balik bangsa ini dalam merebut kemerdekaannya. Sebenarnya, jika dilihat lebih detil pada sejarah, ada beberapa organisasi yang juga mengusung tema kemerdekaan namun dengan nama yang berbeda. Tapi bukan itu yang akan menjadi titik beratnya.

Di tengah kondisi bangsa dan negara yang saat ini berada dalam krisis multidimensi berkepanjangan seperti tak berujung ini, bangsa ini butuh harapan. Dan harapan muncul dari sebuah momentum. Oleh karena itulah, mengapa momentum 100 tahun kebangkitan nasional menjadi penting. Masalah yang berlarut pada bangsa ini membutuhkan solusi dan perubahan menuju kea rah yang lebih baik. Namun perubahan itu sendiri bukan tanpa energy. Terutama harga social yang sangat menyedot energy kita. Dengan adanya momentum kebangkitan ini, energy tersebut diharapkan mengisi kembali baterai kesadaran kita, untuk bekal melakukan perubahan.

Tapi, seperti terlihat di tengah realita sebagian masyarakat kita, benarkah kesadaran akan kebangkitan untuk perubahan ke arah yang lebih baik itu sudah muncul pada setiap hati jiwa Indonesia? Budaya negative yang tengah menjamur pada sebagian remaja, penyakit individualistis- yang menyebabkan ketidakpedulian terhadap kondisi masyarakat- yang menulari para pemuda, serta berbagai fenomena yang menyebabkan keraguan terhadap kebangkitan pemuda bangsa ini menjadi semakin bertambah. Mampukah bangsa ini bangkit untuk yang ke sekian kalinya?

Optimisme adalah sesuatu yang mutlak ada pada bangsa pemenang, tentu saja pemuda sebagai tulang punggung utama kebangkitan juga memiliki keinginan untuk menang. Dan oleh karenanya, optimisme harus dimiliki pemuda pada zaman penuh tantangan ini. Tentu saja optimisme yang dibangun bukanlah bersandarkan pada angan-angan dan khayalan picisan tak bermutu. Harapan dan optimism ini harus tetap kita jaga dengan momentum-momentum untuk pengisian energy. Disertai dengan kerja keras dan cerdas yang tepat pada jalur untuk merebut kemenangan.

Pertanyaan berikutnya kemudian muncul, seperti apa bentuk kerja yang optimal untuk pemuda dalam konteks kebangkitan untuk meraih kemenangan ? Sesuatu yang paling mendasar dalam pemikiran kita pun harus dimerdekakan. Oleh karena itulah kita butuh kebebasan dan kemderdekaan dalam mengapresiasi perjuangan merebut kemenangan. Dan kebebasan tersebut tetap dalam koridor yang bertanggung jawab. Inilah yang kemudian sulit dikendalikan, terkadang atas nama kebebasan, para pemuda berbuat diluar batas tanpa pertanggung jawaban. Kebebasan dan tanggung jawab ini harus dalam bingkai nilai dan norma murni dari bangsa Indonesia itu sendiri. Ini agar kemerdekaan tersebut tidak menjadi alat tunggangan dari hal-hal asing, terutama yang mengancam masyarakat Indonesia.

Sebagai contoh, apakah digolongkan sebuah kebangkitan generasi muda, jika hiburan-hiburan yang dibuat dan dinikmati adalah sesuatu yang mengedepankan hawa nafsu. Mungkin alasannya adalah kebebasan berekspresi, tapi ingat, kebebasan manusia bukan tidak terbatas, karena kebebasan manusia lain adalah pembatasnya. Kalau kebebasan kebablasan seperti ini yang terjadi, maka tinggal menunggu kekacauan berikutnya, bukan malah kemenangan dan kebangkitan yang didapat.

Keberhasilan Tolak Ukur nya bukan dari Pujian atau gemuruhnya Tepuk Tangan Penonton

PROSES adalah perjalanan... 


HASIL adalah TUJUAN...


Bila kita lakukan sesuatu yang baik dan hasilnya orang memuji, lalu ada rasa senang, maka itu tak apa.

Rasa senang muncul bukan karena kehendak kita. Rasa senang itu alamiah,itu anugerah.

Rasa senang itu bagai belaian alam yang mengusap keringat anda; mengubah butir-butirnya menjadi gula-gula pemanis. Namun, Tolong di perhatikan dan menjadi catatan .. apabila kemudian kita menikmatinya dan bekerja demi memperoleh kesenangan dari pujian itu,maka itu mara. 

Itu petaka. Saat itu kita telah kehilangan kebebasan dalam berkebaikan. Kita seolah bekerja keras agar orang lain puas, padahal gelisah menanti ceceran remah-remah sanjungan.

Jangan demikian...!!! Jangan timbang keberhasilan kita dari seberapa tinggi pujian atau penghormatan orang lain pada kita.

Seluruh bakat kita anugerah alam, maka kembalikan ia pada alam. Lepaskan itu sebagaimana anda melepaskan seekor ELANG.

Seperti kata seorang pujangga bahwa Elang milik langit, biarkan ia ditelan langit.

Selasa, 21 Juni 2011

Selamat Jalan Pahlawan Devisa .. Pemerintah Indonesia berdosa karenanya.

Innalillahi wa inalillahi rojiun,…


Selamat Jalan Ibunda Ruyati Binti Satubi,Umur 54 THN, TKW Indonesia yang menjalani hukum pancung di Arab Saudi.

Kekerasan yang dialami TKI di luar negeri, termasuk hukuman pancung yang dialami Ruyati oleh pemerintah Arab Saudi pada Sabtu (18/6) menunjukan bahwa sebenarnya pemerintah Indonesia gagal memenuhi hak konstitusional warga negaranya sendiri ,Harusnya itu menjadi tanggung jawab negara memberikan pendidikan, lapangan pekerjaan dan kesejahteraan bagi rakyatnya. Pengiriman TKI ke luar negeri di lihat dari sisi lain sebenarnya suatu hal yang membuktikan bahwa Negara telah lepas tangan karena dia tidak bisa memberikan hak-hak warga Negara.
Untuk itu, pemerintah harus melakukan pekerjaannya di dalam negeri dengan membenahi sektor pendidikan, tenaga kerja dan berbagai sektor terkait dalam pemberian lapangan kerja yang layak.
Eksekusi pemancungan terhadap Ruyati di lakukan tanpa pemberitahuan kepada perwakilan Indonesia seolah mengabaikan kewajiban kekonsuleran otoritas Arab Saudi kepada perwakilan Indonesia. Berdasarkan kelaziman yang dapat diargumentasikan sebagai hukum kebiasaan internasional, perwakilan dari warga yang akan menjalani eksekusi mati wajib diberi tahu oleh otoritas setempat. 
Bahkan diplomat dari perwakilan tersebut diberi kesempatan untuk menyaksikan eksekusi. Oleh karenanya sangat aneh bila perwakilan Indonesia di Arab Saudi tidak mendapat pemberitahuan. Dalam konteks ini, Pemerintah Indonesia perlu bersikap tegas terhadap Pemerintah Arab Saudi yang menyepelekan kewajiban memberi tahu.
Masalah TKI ini harus mendapat perhatian yang lebih serius dari pemerintah agar berbagai peristiwa tidak terus berulang. Tidak seharusnya berbagai institusi pemerintah bersilang pendapat. Semua saling mengumbar alasan pembenar, seolah melepaskan tanggung jawab mereka sebagai aparatur Negara yang sebenarnya secara filosofis adalah pelayan masyarakat. Mereka lah yang seharusnya bertindak lebih dulu, dan tindakan mereka seharusnya tersistem dan rapi mampu menjalani kordinasi yang baik antara satu instansi dengan instansi lainnya atau bahkan mampu menjadi wakil untuk berdiplomasi terhadap pihak Arab Saudi. Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat, misalnya, menyatakan penyampaian pemberitahuan bukan merupakan kewajiban dari otoritas Arab Saudi karena tidak diatur dalam perjanjian bilateral.
Menurut saya, Pernyataan itu sangat aneh mengingat hingga saat ini perjanjian bilateral yang mengatur TKI itu ada sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 27 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Terlebih lagi pernyataan tersebut tidak keluar dari instansi yang bertanggung jawab untuk urusan luar negeri. 
Kementerian luar negeri yang memiliki otoritas untuk urusan luar negeri telah menyampaikan bahwa kewajiban memberi tahu dari Pemerintah Arab Saudi tidak dilakukan. 
Oleh karenanya dalam menghadapi negara lain dan memperjuangkan hak bangsa dan negara ini, berbagai instansi pemerintah harus tahu porsi tugas masing-masing dan melakukan koordinasi agar tidak terjadi kesimpangsiuran. Pemerintah juga harus menyadari, ketegasan mereka harus terlihat di mata publik Indonesia. 
Jangan sampai publik membandingkan ketegasan Pemerintah Indonesia dengan ketegasan Pemerintah Australia dalam kasus impor sapi. Bila Pemerintah Australia dapat bertindak tegas, mengapa Pemerintah Indonesia tidak bisa juga bertindak tegas terhadap Pemerintah Arab Saudi? Bukankah nyawa manusia lebih berharga daripada sapi? Ke depan dalam rangka perlindungan TKI, pemerintah tidak cukup dengan melakukan pendampingan bantuan hukum ketika TKI sedang dirundung masalah hukum.
Pemerintah sangat lamban dan cenderung sangat reaksioner dalam bertindak, karena selalu bekerja dan bergerak setelah masalah ini sudah terangkat, seharusnya kinerja pemerintah harus lebih mampu mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan yang terjadi yang berkaitan tentang hak-hak para Tenaga kerja Indonesia.
Menurut saya, Pembentukan BNP2TKI adalah bukti ketidak seriusan pemerintah menangani hal-hal yang berkaitan dengan hak-hak tenaga kerja Indonesia , karena keberadaannya sama saja melegalisasi kegagalan pemerintah, karena BNP2TKI itu tidak perlu ada kalau pemerintahnya berhasil.
Kinerja Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) itu pun harus segera dievaluasi. Sebab, kasus kekerasan yang dialami para pahlawan penyumbang devisa seakan tidak bisa dihentikan.

Jumat, 17 Juni 2011

Sejarah Perjuangan dan Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda Indonesia

Sejarah pergerakan dan perubahan diberbagai negara mencatat peranan gerakan mahasiswa sebagai inspirator melalui gagasan dan tuntutanya. Mahasiswa tampil sebagai garda terdepan perjuangan dengan keberanianya dan dikenang sebagai pahlawan dalam pengorbananya. Catatan perjuangan mahasiswa tidak sealu diakhiri dengan kemenangan namum ide-ide perjuangan mahasiswa tidak akan pernah mati sampai kemenangan diraih oleh para penerus dan pendukungnya.
 
Menilik Kilas Balik...

1908
Boedi Oetomo, merupakan wadah perjuangan yang pertama kali memiliki struktur pengorganisasian modern. Didirikan di Jakarta, 20 Mei 1908 oleh pemuda-pelajar-mahasiswa dari lembaga pendidikan STOVIA, wadah ini merupakan refleksi sikap kritis dan keresahan intelektual terlepas dari primordialisme Jawa yang ditampilkannya.
Pada konggres yang pertama di Yogyakarta, tanggal 5 Oktober 1908 menetapkan tujuan perkumpulan : Kemajuan yang selaras buat negeri dan bangsa, terutama dengan memajukan pengajaran, pertanian, peternakan dan dagang, teknik dan industri, serta kebudayaan.

Dalam 5 tahun permulaan BU sebagai perkumpulan, tempat keinginan-keinginan bergerak maju dapat dikeluarkan, tempat kebaktian terhadap bangsa dinyatakan, mempunyai kedudukan monopoli dan oleh karena itu BU maju pesat, tercatat akhir tahun 1909 telah mempunyai 40 cabang dengan lk.10.000 anggota.
Disamping itu, para mahasiswa Indonesia yang sedang belajar di Belanda, salah satunya Mohammad Hatta yang saat itu sedang belajar di Nederland Handelshogeschool di Rotterdam mendirikan Indische Vereeninging yang kemudian berubah nama menjadi Indonesische Vereeninging tahun 1922, disesuaikan dengan perkembangan dari pusat kegiatan diskusi menjadi wadah yang berorientasi politik dengan jelas. Dan terakhir untuk lebih mempertegas identitas nasionalisme yang diperjuangkan, organisasi ini kembali berganti nama baru menjadi Perhimpunan Indonesia, tahun 1925.

Berdirinya Indische Vereeninging dan organisasi-organisasi lain,seperti: Indische Partij yang melontarkan propaganda kemerdekaan Indonesia, Sarekat Islam, dan Muhammadiyah yang beraliran nasionalis demokratis dengan dasar agama, Indische Sociaal Democratische Vereeninging (ISDV) yang berhaluan Marxisme, menambah jumlah haluan dan cita-cita terutama ke arah politik. Hal ini di satu sisi membantu perjuangan rakyat Indonesia, tetapi di sisi lain sangat melemahkan BU karena banyak orang kemudian memandang BU terlalu lembek oleh karena hanya menuju "kemajuan yang selaras" dan terlalu sempit keanggotaannya (hanya untuk daerah yang berkebudayaan Jawa) meninggalkan BU. Oleh karena cita-cita dan pemandangan umum berubah ke arah politik, BU juga akhirnya terpaksa terjun ke lapangan politik.

Kehadiran Boedi Oetomo,Indische Vereeninging, dll pada masa itu merupakan suatu episode sejarah yang menandai munculnya sebuah angkatan pembaharu dengan kaum terpelajar dan mahasiswa sebagai aktor terdepannya, yang pertama dalam sejarah Indonesia : generasi 1908, dengan misi utamanya menumbuhkan kesadaran kebangsaan dan hak-hak kemanusiaan dikalangan rakyat Indonesia untuk memperoleh kemerdekaan, dan mendorong semangat rakyat melalui penerangan-penerangan pendidikan yang mereka berikan, untuk berjuang membebaskan diri dari penindasan kolonialisme.Murid-murid STOVIA mencoba memulai gerakan dengan mendirikan Trikoro Dharmo pada tahun 1915. Organisasi-organisasi yang tumbuh kemudian adalah juga organisasi pemuda kedaerahan (Jong Sumatera, Jong Celebes, Jong Minahasa, dsb.) dan belum tercipta konsolidasi.

1928
Pada pertengahan 1923, serombongan mahasiswa yang bergabung dalam Indonesische Vereeninging (nantinya berubah menjadi Perhimpunan Indonesia) kembali ke tanah air. Kecewa dengan perkembangan kekuatan-kekuatan perjuangan di Indonesia, dan melihat situasi politik yang di hadapi, mereka membentuk kelompok studi yang dikenal amat berpengaruh, karena keaktifannya dalam diskursus kebangsaan saat itu. Pertama, adalah Kelompok Studi Indonesia (Indonesische Studie-club) yang dibentuk di Surabaya pada tanggal 29 Oktober 1924 oleh Soetomo. Kedua, Kelompok Studi Umum (Algemeene Studie-club) direalisasikan oleh para nasionalis dan mahasiswa Sekolah Tinggi Teknik di Bandung yang dimotori oleh Soekarno pada tanggal 11 Juli 1925.

Diinspirasi oleh pembentukan Kelompok Studi Surabaya dan Bandung, menyusul kemudian Perhimpunan Pelajar Pelajar Indonesia (PPPI), prototipe organisasi yang menghimpun seluruh elemen gerakan mahasiswa yang bersifat kebangsaan tahun 1926, Kelompok Studi St. Bellarmius yang menjadi wadah mahasiswa Katolik, Cristelijke Studenten Vereninging (CSV) bagi mahasiswa Kristen, dan Studenten Islam Studie-club (SIS) bagi mahasiswa Islam pada tahun 1930-an.
Dari kebangkitan kaum terpelajar, mahasiswa, intelektual, dan aktivis pemuda itulah, munculnya generasi baru pemuda Indonesia yang memunculkan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928. Sumpah Pemuda dicetuskan melalui Konggres Pemuda II yang berlangsung di Jakarta pada 26-28 Oktober 1928, dimotori oleh PPPI.
Di dalam kondisi kelumpuhan pergerakan nasional seperti itu muncullah alternatif Kelompok Studi (Studie-studie Club) yang politis dilihat dari orientasi dan tindakan politiknya. Analisa terhadap Studie Club jelas memberikan kesimpulan bahwa kondisi obyektif ekonomi politik pada saat itu politik kolonial yang semakin represif, yang kemudian berubah menjadi liberal karena perubahan status ekonomi Belanda dan Hindia Belanda dapat direspon dan distimulasi oleh kondisi subyektif studie club yang bertransformasi menjadi sebuah partai.
Pada masa penjajahan Jepang organisasi pemuda yang ada dibubarkan dan pemuda dimasukkan ke dalam; Seinen dan Keibodan (Barisan Pelopor) dan PETA (Pembela Tanah Air) untuk dididik politik untuk kepentingan fasisme. Yang menjadi topik menarik pada jaman ini adalah ramainya bermunculan Gerakan Bawah Tanah (GBT) dengan rapat-rapat gelap, dan penyebaran pamflet. GBT ini dikombinasikan dengan gerakan legal Sukarno; merupakan jalan keluar yang logis bagi perlawanan anti fasis. Suatu jalan keluar yang mencekam dan tidak memassa. Tingkat kesadaran massa untuk mengambil jalan keluar ini belum mencapai tingkat yang revolusioner.Masa 1945-1950 merupakan momentum yang penting dalam gerakan pemuda dan pelajar: selain melucuti senjata Jepang, juga memunculkan organisasi-organisasi seperti: Angkatan Pemuda Indonesia (API), Pemuda Republik Indonesia (PRI), Gerakan Pemuda Republik Indonesia (GERPRI), Ikatan Pelajar Indonesia (IPI), Pemuda Putri Indoensia (PPI) dan banyak lagi. Pada saat belum ada organisasi pemuda dan pelajar, yang berbentuk federasi, diselenggarakan Kongres Pemuda seluruh Indonesia I (1945) dan II (1946). Dan Gerakan Pemudalah yang berhasil mendesak Soekarno-Hatta melalui penculikan untuk segera memproklamirkan Kemerdekaan RI.
1945
Dalam perkembangan berikutnya, dari dinamika pergerakan nasional yang ditandai dengan kehadiran kelompok-kelompok studi, dan akibat pengaruh sikap penguasa Belanda yang menjadi Liberal, muncul kebutuhan baru untuk menjadi partai politik, terutama dengan tujuan memperoleh basis massa yang luas. Kelompok Studi Indonesia berubah menjadi Partai Bangsa Indonesia (PBI), sedangkan Kelompok Studi Umum menjadi Perserikatan Nasional Indonesia (PNI).
Secara umum kondisi pendidikan maupun kehidupan politik pada zaman pemerintahan Jepang jauh lebih represif dibandingkan dengan kolonial Belanda, antara lain dengan melakukan pelarangan terhadap segala kegiatan yang berbau politik; dan hal ini ditindak lanjuti dengan membubarkan segala organisasi pelajar dan mahasiswa, termasuk partai politik, serta insiden kecil di Sekolah Tinggi Kedokteran Jakarta yang mengakibatkan mahasiswa dipecat dan dipenjarakan.

Praktis, akibat kondisi yang vacuum tersebut, maka mahasiswa kebanyakan akhirnya memilih untuk lebih mengarahkan kegiatan dengan berkumpul dan berdiskusi, bersama para pemuda lainnya terutama di asrama-asrama. Tiga asrama yang terkenal dalam sejarah, berperan besar dalam melahirkan sejumlah tokoh, adalah Asrama Menteng Raya, Asrama Cikini, dan Asrama Kebon Sirih. Tokoh-tokoh inilah yang nantinya menjadi cikal bakal generasi 1945, yang menentukan kehidupan bangsa.
Salah satu peran angkatan muda 1945 yang bersejarah, dalam kasus gerakan kelompok bawah tanah yang antara lain dipimpin oleh Chairul Saleh dan Soekarni saat itu, yang terpaksa menculik dan mendesak Soekarno dan Hatta agar secepatnya memproklamirkan kemerdekaan, peristiwa ini dikenal kemudian dengan peristiwa Rengasdengklok.

1966
Sejak kemerdekaan, muncul kebutuhan akan aliansi antara kelompok-kelompok mahasiswa, diantaranya Perserikatan Perhimpunan Mahasiswa Indonesia(PPMI), yang dibentuk melalui Kongres Mahasiswa yang pertama di Malang tahun 1947.
Selanjutnya, dalam masa Demokrasi Liberal (1950-1959), seiring dengan penerapan sistem kepartaian yang majemuk saat itu, organisasi mahasiswa ekstra kampus kebanyakan merupakan organisasi dibawah partai-partai politik. Misalnya, PMKRI Perhimpunan Mahasiswa Katholik Republik Indonesia dengan Partai Katholik,Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dekat dengan PNI, Concentrasi Gerakan Mahasiswa Indonesia (CGMI) dekat dengan PKI, Gerakan Mahasiswa Sosialis Indonesia (Gemsos) dengan PSI, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) berafiliasi dengan Partai NU, Himpunan Mahasiswa Islam(HMI) dengan Masyumi, dan lain-lain.

Diantara organisasi mahasiswa pada masa itu, CGMI lebih menonjol setelah PKI tampil sebagai salah satu partai kuat hasil Pemilu 1955. CGMI secara berani menjalankan politik konfrontasi dengan organisasi mahasiswa lainnya, bahkan lebih jauh berusaha mempengaruhi PPMI, kenyataan ini menyebabkan perseteruan sengit antara CGMI dengan HMI dan, terutama dipicu karena banyaknya jabatan kepengurusan dalam PPMI yang direbut dan diduduki oleh CGMI dan juga GMNI-khususnya setelah Konggres V tahun 1961.

Mahasiswa membentuk Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI) tanggal 25 Oktober 1966 yang merupakan hasil kesepakatan sejumlah organisasi yang berhasil dipertemukan oleh Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pendidikan (PTIP) Mayjen dr. Syarief Thayeb, yakni PMKRI, HMI,PMII,Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Sekretariat Bersama Organisasi-organisasi Lokal (SOMAL), Mahasiswa Pancasila (Mapancas), dan Ikatan Pers Mahasiswa (IPMI). Tujuan pendiriannya, terutama agar para aktivis mahasiswa dalam melancarkan perlawanan terhadap PKI menjadi lebih terkoordinasi dan memiliki kepemimpinan. Munculnya KAMI diikuti berbagai aksi lainnya, seperti Kesatuan Aksi Pelajar Indonesia (KAPI), Kesatuan Aksi Pemuda Pelajar Indonesia (KAPPI), Kesatuan Aksi Sarjana Indonesia (KASI), dan lain-lain.

Pada tahun 1965 dan 1966, pemuda dan mahasiswa Indonesia banyak terlibat dalam perjuangan yang ikut mendirikan Orde Baru. Gerakan ini dikenal dengan istilah Angkatan '66, yang menjadi awal kebangkitan gerakan mahasiswa secara nasional, sementara sebelumnya gerakan-gerakan mahasiswa masih bersifat kedaerahan. Tokoh-tokoh mahasiswa saat itu adalah mereka yang kemudian berada pada lingkar kekuasaan Orde Baru, di antaranya Cosmas Batubara (Eks Ketua Presidium KAMI Pusat), Sofyan WanandiYusuf Wanandi ketiganya dari PMKRI, Akbar Tanjung dari HMI dll.

Angkatan '66 mengangkat isu Komunis sebagai bahaya laten negara. Gerakan ini berhasil membangun kepercayaan masyarakat untuk mendukung mahasiswa menentang Komunis yang ditukangi oleh PKI (Partai Komunis Indonesia). Setelah Orde Lama berakhir, aktivis Angkatan '66 pun mendapat hadiah yaitu dengan banyak yang duduk di kursi DPR/MPR serta diangkat dalam kabinet pemerintahan Orde Baru. di masa ini ada salah satu tokoh yang sangat idealis,yang sampai sekarang menjadi panutan bagi mahasiswa-mahasiswa yang idealis setelah masanya,dia adalah seorang aktivis yang tidak peduli mau dimusuhi atau didekati yang penting pandangan idealisnya tercurahkan untuk bangsa ini,dia adealah soe hok gie

1974
Realitas berbeda yang dihadapi antara gerakan mahasiswa 1966 dan 1974, adalah bahwa jika generasi 1966 memiliki hubungan yang erat dengan kekuatan militer, untuk generasi 1974 yang dialami adalah konfrontasi dengan militer.
Sebelum gerakan mahasiswa 1974 meledak, bahkan sebelum menginjak awal 1970-an, sebenarnya para mahasiswa telah melancarkan berbagai kritik dan koreksi terhadap praktek kekuasaan rezim Orde Baru, seperti:
  • Golput yang menentang pelaksanaan pemilu pertama di masa Orde Baru pada 1972 karena Golkar dinilai curang.
  • Gerakan menentang pembangunan Taman Mini Indonesia Indah pada 1972 yang menggusur banyak rakyat kecil yang tinggal di lokasi tersebut.
Diawali dengan reaksi terhadap kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), aksi protes lainnya yang paling mengemuka disuarakan mahasiswa adalah tuntutan pemberantasan korupsi. Lahirlah, selanjutnya apa yang disebut gerakan "Mahasiswa Menggugat" yang dimotori Arif Budiman yang progaram utamanya adalah aksi pengecaman terhadap kenaikan BBM, dan korupsi.
Menyusul aksi-aksi lain dalam skala yang lebih luas, pada 1970 pemuda dan mahasiswa kemudian mengambil inisiatif dengan membentuk Komite Anti Korupsi (KAK) yang diketuai oleh Wilopo. Terbentuknya KAK ini dapat dilihat merupakan reaksi kekecewaan mahasiswa terhadap tim-tim khusus yang disponsori pemerintah, mulai dari Tim Pemberantasan Korupsi (TPK), Task Force UI sampai Komisi Empat.

Berbagai borok pembangunan dan demoralisasi perilaku kekuasaan rezim Orde Baru terus mencuat. Menjelang Pemilu 1971, pemerintah Orde Baru telah melakukan berbagai cara dalam bentuk rekayasa politik, untuk mempertahankan dan memapankan status quo dengan mengkooptasi kekuatan-kekuatan politik masyarakat antara lain melalui bentuk perundang-undangan. Misalnya, melalui undang-undang yang mengatur tentang pemilu, partai politik, dan MPR/DPR/DPRD.
Muncul berbagai pernyataan sikap ketidakpercayaan dari kalangan masyarakat maupun mahasiswa terhadap sembilan partai politik dan Golongan Karya sebagai pembawa aspirasi rakyat. Sebagai bentuk protes akibat kekecewaan, mereka mendorang munculnya Deklarasi Golongan Putih (Golput) pada tanggal 28 Mei 1971 yang dimotori oleh Arif Budiman, Adnan Buyung Nasution, Asmara Nababan.

Dalam tahun 1972, mahasiswa juga telah melancarkan berbagai protes terhadap pemborosan anggaran negara yang digunakan untuk proyek-proyek eksklusif yang dinilai tidak mendesak dalam pembangunan,misalnya terhadap proyek pembangunan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di saat Indonesia haus akan bantuan luar negeri.
Protes terus berlanjut. Tahun 1972, dengan isu harga beras naik, berikutnya tahun 1973 selalu diwarnai dengan isu korupsi sampai dengan meletusnya demonstrasi memprotes PM Jepang Kakuei Tanaka yang datang ke Indonesia dan peristiwa Malari pada 15 Januari 1974. Gerakan mahasiswa di Jakarta meneriakan isu "ganyang korupsi" sebagai salah satu tuntutan "Tritura Baru" disamping dua tuntutan lainnya Bubarkan Asisten Pribadi dan Turunkan Harga; sebuah versi terakhir Tritura yang muncul setelah versi koran Mahasiswa Indonesia di Bandung sebelumnya. Gerakan ini berbuntut dihapuskannya jabatanAsisten Pribadi Presiden.


1978
Setelah peristiwa Malari, hingga tahun 1975 dan 1976, berita tentang aksi protes mahasiswa nyaris sepi. Mahasiswa disibukkan dengan berbagai kegiatan kampus disamping kuliah sebagain kegiatan rutin, dihiasi dengan aktivitas kerja sosial, Kuliah Kerja Nyata (KKN), Dies Natalis, acara penerimaan mahasiswa baru, dan wisuda sarjana. Meskipun disana-sini aksi protes kecil tetap ada.

Menjelang dan terutama saat-saat antara sebelum dan setelah Pemilu 1977, barulah muncul kembali pergolakan mahasiswa yang berskala masif. Berbagai masalah penyimpangan politik diangkat sebagai isu, misalnya soal pemilu mulai dari pelaksanaan kampanye, sampai penusukan tanda gambar, pola rekruitmen anggota legislatif, pemilihan gubernur dan bupati di daerah-daerah, strategi dan hakekat pembangunan, sampai dengan tema-tema kecil lainnya yang bersifat lokal. Gerakan ini juga mengkritik strategi pembangunan dan kepemimpinan nasional.

Awalnya, pemerintah berusaha untuk melakukan pendekatan terhadap mahasiswa, maka pada tanggal 24 Juli 1977 dibentuklah Tim Dialog Pemerintah yang akan berkampanye di berbagai perguruan tinggi. Namun demikian, upaya tim ini ditolak oleh mahasiswa. Pada periode ini terjadinya pendudukan militer atas kampus-kampus karena mahasiswa dianggap telah melakukan pembangkangan politik, penyebab lain adalah karena gerakan mahasiswa 1978 lebih banyak berkonsentrasi dalam melakukan aksi diwilayah kampus. Karena gerakan mahasiswa tidak terpancing keluar kampus untuk menghindari peristiwa tahun 1974, maka akhirnya mereka diserbu militer dengan cara yang brutal. Hal ini kemudian diikuti oleh dihapuskannya Dewan Mahasiswa dan diterapkannya kebijakan NKK/BKK di seluruh Indonesia.
Soeharto terpilih untuk ketiga kalinya dan tuntutan mahasiswa pun tidak membuahkan hasil. Meski demikian, perjuangan gerakan mahasiswa 1978 telah meletakkan sebuah dasar sejarah, yakni tumbuhnya keberanian mahasiswa untuk menyatakan sikap terbuka untuk menggugat bahkan menolak kepemimpinan nasional.


1998
Gerakan 1998 menuntut reformasi dan dihapuskannya "KKN" (korupsi, kolusi dan nepotisme) pada 1997-1998, lewat pendudukan gedung DPR/MPR oleh ribuan mahasiswa, akhirnya memaksa Presiden Soeharto melepaskan jabatannya. Berbagai tindakan represif yang menewaskan aktivis mahasiswa dilakukan pemerintah untuk meredam gerakan ini di antaranya: Peristiwa Cimanggis, Peristiwa Gejayan, Tragedi Trisakti, Tragedi Semanggi I dan II , Tragedi Lampung. Gerakan ini terus berlanjut hingga pemilu 1999.
Gerakan Mahasiswa 98 munculnya bersifat momentum. Di akhir tahun 1997 Indonesia mengalami resesi ekonomi sebagai nakibat dari kewajiban untuk membayar hutang luar negeri yang sudah mengalami jatuh tempo. Dampak dari krisis ekonomi di Indonesia yang berkepanjangan ini adalah naiknya harga-harga sembako. Bulan-bulan berikutnya ditahun 1998 adalah malapetaka bagi rejim Orba. Tidak seperti yang banyak dibayangkan oleh pakar-pakar politik, perlawanan massa berkembang sedemikian cepat dan masif di hampir seluruh kota-kota besar di Indonesia. Posko-posko perlawanan sebagai simbol perlawanan terhadap rejim muncul diberbagai kampus dan dalam kesehariannya posko ini sangat disibukkan oleh kegiatan-kegiatan yang politis sifatnya seperti rapat-rapat koordinasi, pemutaran film-filim politik, dll. Tak nampak lagi kultur mahasiswa yang sebelumnya apatis, hedon, cuek, dll. Hampir di setiap sudut kita dapat menemukan mahasiswa yang berbicara tentang politik, benar-benar sesuatu yang baru!
Intensitas gerakan ini tidak dapat dilepaskan dari kondisi obyektif yang semakin tak menentu seperti krisis yang tak kunjung usai, tingkat represi yang semakin meningkat mulai dari penculikan aktivis sampai pada pemukulan dan penembakan mahasiswa yang mencoba turun ke jalan. Puncak dari tindakan represi ini adalah dengan ditembaknya 4 mahasiswa Univ. Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998. Penembakan ini memicu kemarahan massa rakyat, yang representasinya dilakukan dalam bentuk pengrusakan, penjarahan ataupun pemerkosaan di beberapa tempat di Indonesia. Praktis dalam 2 hari pasca penembakan, Jakarta berada dalam kondisi yanag tidak terkontrol. Mahasiswa kemudian secara serempak menduduki simbol-simbol pemerintahan lembaga legislatif beberapa hari kemudian (18 Mei), yang dilakukan hingga Soeharto mundur.
Bentuk-bentuk perlawanan Organisasi mahasiswa pada saat itu adalah membentuk komite-komite aksi ditingkatan kampus dan juga mengajak elemen massa rakyat untuk menuntaskan Rejim Orba. Propaganda-propaganda yang dibangun pada awalnya mengangkat isu-isu ekonomis tentang turunkan harga sembako. Dan meningkat menjadi isu politis yaitu turunkan Soeharto dan cabut Dwifungsi ABRI (untuk isu ini hanya di beberapa kota yang tergolong lebih relatif radikal). Slogan aksi pada saat itu adalah Reformasi. Tapi pada saat itu terjadi perdebatan-perdebatan dikalangan Gerakan Mahasiswa. Perdebatan itu adalah apakah Gerakan Mahasiswa ini Gerakan Moral atau Gerakan Politik.
Tanggal 21 Mei 1998 Gerakan Mahasiswa yang di dukung oleh rakyat mampu melengserkan Soeharto. Tetapi setelah itu GM seperti kehilangan arah dan merasa puas. Padahal yang justru menjadi problema rakyat Indonesia pada saat itu belum tersentuh. Di tingkat Gerakan Mahasiswa yang terjadi justru polarisasi dalam gerakan dan bukannya tuntasnya agenda-agenda Reformasi atau Revolusi Demokratik.



Bagaimana kah langkah perjuangan mahasiswa dan pemuda masa kini...?

Rabu, 15 Juni 2011

Pendapat Hukum Tentang Penipuan dan Unsur Obyektif nya


Unsur Objektif Penipuan


PIDANA...
Pasal 378 KUHP tentang penipuan merumuskan, yakni barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu; dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Rumusan penipuan tersebut terdiri dari unsur-unsur objektif sebagai berikut :
  • Perbuatan menggerakkan (Bewegen). Kata bewegen dapat juga diartikan dengan istilah membujuk atau menggerakkan hati. Dalam KUHP sendiri tidak memberikan keterangan apapun tentang istilah bewegen. Menggerakkan dapat didefinisikan sebagai perbuatan mempengaruhi atau menanamkan pengaruh pada orang lain, karena objek yang dipengaruhi yakni kehendak seseorang. Perbuatan menggerakkan juga merupakan perbuatan yang abstrak, dan akan terlihat bentuknya secara konkrit bila dihubungkan dengan cara melakukannya, dan cara melakukannya inilah sesungguhnya yang lebih berbentuk, yang bisa dilakukan dengan perbuatan-perbuatan yang benar dan dengan perbuatan yang tidak benar. Karena di dalam sebuah penipuan, menggerakkan diartikan dengan cara-cara yang di dalamnya mengandung ketidakbenaran, palsu dan bersifat membohongi atau menipu.
  • Yang digerakkan adalah orang. Pada umumnya orang yang menyerahkan benda, orang yang memberi hutang dan orang yang menghapuskan piutang sebagai korban penipuan adalah orang yang digerakkan itu sendiri. Tetapi hal itu bukan merupakan keharusan, karena dalam rumusan Pasal 378 KUHP tidak sedikitpun menunjukkan bahwa orang yang menyerahkan benda, memberi hutang maupun menghapuskan piutang adalah harus orang yang digerakkan. Orang yang menyerahkan benda, memberi hutang maupun menghapuskan piutang bisa juga oleh selain yang digerakkan, asalkan orang lain atau pihak ketiga menyerahkan benda itu atas perintah atau kehendak orang yang digerakkan.
  • Tujuan perbuatan. Tujuan perbuatan dalam sebuah penipuan dibagi menjadi 2 (dua) unsur, yakni :
a. Menyerahkan benda, dalam hal ini pengertian benda dalam penipuan memiliki arti yang sama dengan benda dalam pencurian dan penggelapan, yakni sebagai benda yang berwujud dan bergerak. Pada penipuan benda yang diserahkan dapat terjadi terhadap benda miliknya sendiri asalkan di dalam hal ini terkandung maksud pelaku untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Pendapat ini didasarkan pada ketentuan bahwa dalam penipuan menguntungkan diri tidak perlu menjadi kenyataan, karena dalam hal ini hanya unsur maksudnya saja yang ditujukan untuk menambah kekayaan.
b. Memberi hutang dan menghapuskan piutang, dalam hal ini perkataan hutang tidak sama artinya dengan hutang piutang, melainkan diartikan sebagai suatu perjanjian atau perikatan. Hoge Raad menyatakan bahwa yang dimaksud dengan hutang adalah suatu perikatan, misalnya menyetor sejumlah uang jaminan. Oleh karenanya memberi hutang tidak dapat diartikan sebagai memberi pinjaman uang belaka, melainkan diberi pengertian yang lebih luas sebagai membuat suatu perikatan hukum yang membawa akibat timbulnya kewajiban bagi orang lain untuk menyerahkan atau membayar sejumlah uang tertentu. Demikian juga dengan istilah utang, dalam kalimat menghapuskan piutang mempunyai arti suatu perikatan. Sedangkan menghapuskan piutang mempunyai pengertian yang lebih luas dari sekedar membebaskan kewajiban dalam hal membayar hutang atau pinjaman uang belaka, karena menghapuskan piutang diartikan sebagai menghapuskan segala macam perikatan hukum yang sudah ada, di mana karenanya menghilangkan kewajiban hukum penipu untuk menyerahkan sejumlah uang tertentu pada korban atau orang lain.
  • Upaya - upaya penipuan. Upaya penipuan disini dibagi menjadi 2 (dua) unsur, yakni :
a. Dengan menggunakan nama palsu (valsche naam), dalam hal ini terdapat 2 (dua) pengertian nama palsu, antara lain:
Pertama, diartikan sebagai suatu nama bukan namanya sendiri melainkan nama orang lain (misalnya menggunakan nama seorang teman).
Kedua, diartikan sebagai suatu nama yang tidak diketahui secara pasti pemiliknya atau tidak ada pemiliknya (misalnya orang yang bernama A menggunakan nama samaran B). Nama B tidak ada pemiliknya atau tidak diketahui secara pasti ada tidaknya orang tersebut. Dalam hal ini kita harus berpegang pada nama yang dikenal oleh masyarakat luas. Misalkan A dikenal di masyarakat dengan nama C, maka A mengenalkan diri dengan nama C itu adalah menggunakan nama palsu. Kemudian bagaimana bila seseorang menggunakan nama orang lain yang sama dengan namanya sendiri, tetapi orang yang dimaksudkan itu berbeda. Misalnya seorang supir bernama A mengenalkan diri sebagai seorang pegawai bank yang juga bernama A, si A yang terakhir benar-benar ada dan diketahuinya sebagai seorang pegawai bank. Di sini tidak menggunakan nama palsu, akan tetapi menggunakan martabat atau kedudukan palsu.
b. Menggunakan martabat atau kedudukan palsu (valsche hoedanigheid), dalam hal ini terdapat beberapa istilah yang sering digunakan sebagai terjemahan dari perkataanvalsche hoedanigheid yakni, keadaan palsu, martabat palsu, sifat palsu, dan kedudukan palsu. Adapun yang dimaksud dengan kedudukan palsu itu adalah suatu kedudukan yang disebut atau digunakan seseorang, kedudukan mana menciptakan atau memiliki hak-hak tertentu, padahal sesungguhnya ia tidak mempunyai hak tertentu itu. Jadi kedudukan palsu ini jauh lebih luas pengertiannya daripada sekedar mengaku mempunyai suatu jabatan tertentu, seperti dosen, jaksa, kepala, notaris, dan lain sebagainya. Sudah cukup ada kedudukan palsu misalnya seseorang mengaku seorang pewaris, yang dengan demikian menerima bagian tertentu dari boedel waris, atau sebagai seorang wali, ayah atau ibu, kuasa, dan lain sebagainya. Hoge Raad dalam suatu arrest-nya (27-3-1893) menyatakan bahwa perbuatan menggunakan kedudukan palsu adalah bersikap secara menipu terhadap orang ketiga, misalnya sebagai seorang kuasa, seorang agen, seorang wali, seorang kurator ataupun yang dimaksud untuk memperoleh keperca yaan sebagai seorang pedagang atau seorang pejabat.
c. Menggunakan tipu muslihat (listige kunstgreoen) dan rangkaian kebohongan (zamenweefsel van verdichtsels), dalam hal ini kedua cara menggerakkan orang lain ini sama-sama bersifat menipu atau isinya tidak benar atau palsu, namun dapat menimbulkan kepercayaan atau kesan bagi orang lain bahwa semua itu seolah-olah benar adanya. Namun terdapat perbedaan, yakni pada tipu muslihat berupa perbuatan, sedangkan pada rangkaian kebohongan berupa ucapan atau perkataan. Tipu muslihat diartikan sebagai suatu perbuatan yang sedemikian rupa dan yang menimbulkan kesan atau kepercayaan tentang kebenaran perbuatan itu, yang sesungguhnya tidak benar. Karenanya orang bisa menjadi percaya dan tertarik atau tergerak hatinya. Tergerak hati orang lain itulah yang sebenarnya dituju oleh si penipu, karena dengan tergerak hatinya atau terpengaruh kehendaknya itu adalah berupa sarana agar si korban berbuat menyerahkan benda yang dimaksud.